Wanprestasi adalah sebuah peilaku menyimpang dari sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bersepakat. Penyimpangan wanprestasi tentunya menjadi salah satu hal yang merugikan pihak lainnya. Dalam perjanjian dana pensiun terdapat sebuah wanprestasi, hal ini tentunya sangat merugikan dikarenakan akan terhambatnya atau bahkan tidak akan keluar sama sekali dana pensiun yang merupakan hak dari setiap konsumen. Pihak yang melakukan wanprestasi hendaknya mendapatkan penuntutan atas ganti rugi yang telah dibuat serta bisa saja dapat terjadi pemutusan perjanjian dikerenakan kepercayaan para pihak lainnya telah dibuang.
Pembahasan :
Apabila telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak yg merugikan tersebut akan mendapatkan somasi atau teguran dari pihak yang berwajib.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang wanprestasi pada https://brainly.co.id/tugas/2693096
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]